SEJARAH KABUPATEN DONGGALA
Sebelum ditaklukan oleh pemerintah Belanda pada Tahun 1904 wilayah
Kabupaten Donggala adalah wilayah pemerintahan raja-raja yang berdiri
sendiri-sendiri Diantaranya, 1) Kerajaan Palu, 2) Kerajaan Sigi Dolo, 3)
Kerajaan Kulawi, 4) Kerajaan Biromaru, 5) Kerajaan Banawa, 6) Kerajaan
Tawaeli,7) Kerajaan Parigi, dan 8) Kerajaan Moutong. Struktur
pemerintahan kerajaan ini pada dasarnya mempunyai kesamaan, perbedaannya
hanya penggunaan istilah bagi perangkat kerajaan menurut bahasa daerah
masing-masing. Pemerintah Hindia Belanda
menduduki kerajaan-kerajaan ini setelah mengalami peperangan seperti :
perang Sigi Dolo, perang Kulawi, perang Tombolotutu, perang Donggala
serta perang-perang kecil lainnya.
Perang diakhiri dengan
penandatanganan perjanjian yang dikenal dengan lange verkliring yang
kemudian disusul konterverkliring yang intinya penyatuan terhadap
kedaulatan pemerintahan Belanda atas wilayah-wilayah kerajaan tersebut.
Setelah ditaklukan pada tahun 1904 dijadikan wilayah administratif
dengan nama distrik, selain dari distrik yang dinamakan onderdistrik.
Gabungan dari beberapa distrik disebut swapraja atau disebut landscap
(Zelfs besteweronde landschappen). Untuk mengatur pemerintahan dalam
wilayah swapraja ini sebagai pelaksanaan korte verklering, pemerintah
Belanda menetapkan peraturan tentang daerah-daerah yang pemerintahan
sendiri berlaku sejak tahun 1927 dan diubah pada tahun 1938 dengan nama
zelfbestusregelen.
Dalam perkembangan selanjutnya daerah ini sebagian dari wilayah Sulawesi
Tengah dijadikan Afdeling Donggala yang meliputi :
1. Onder afdeling Palu yang terdiri dari :
a. Landschap Kulawi berkedudukan di Kulawi
b. Landschap Sigi Dolo berkedudukan di Biromaru
c. Landschap Palu berkedudukan di Palu
2. Onder afdeling Parigi terdiri dari :
a. Landschap Parigi berkedudukan di Parigi
b. Landschap Moutong berkedudukan di Tinombo
3. Onder afdeling Donggala terdiri dari :
a. Landschap Banawa berkedudukan di Donggala
b. Lendschap Tawaeli berkedudukan di Tawaeli
4. Onder afdeling Toli-toli
Pada
Tahun 1948 sebagai usaha perluasan di bidang pemerintahan daerah,
pemerintah mengirim peninjau ke Sulawesi Tengah (misi Abd. Waris dan
Kawan-kawan) untuk mempelajari pembentukan daerah Sulawesi Tengah. Pada
akhir 1948 Sulawesi Tengah menjadi satu daerah otonom dengan Ibu Kota
Poso. Oleh pemerintah dibentuk dua badan yaitu dewan raja-raja yang
diketuai oleh Bestari Laborahima angotanya sebagian besar ditunjuk oleh
pemerintah selaku penasihat.
Dengan terbentuknya Sulawesi Tengah
maka lembaga-lembaga pemerintah seperti residen, asisten residen, gezag,
hebar/kontreleur dihapuskan dan dirubahmenjadi kepala pemerintahan
negeri, sedang Landschap menjadi Swapraja. Berdasarkan Keputusan
Gubernur Sulawesi Tengah Tanggal 23 Oktober Tahun 1951 (diubah kembali
tanggal 30 April 1952) daerah Sulawesi Tengah kembali menjadi dua
wilayah administratif. Sehubungan dengan pembagian ini maka DPRD
Sulawesi Tengah pada Tangal 16 November 1951 menyatukan diri bersama
dewan pemerintah daerah dan menyerahkan tugas dan kekuasaan kepada
Gubernur Sulawesi Tengah dengan surat tanggal 4 Maret 1952 No. 183,
pembubaran daerah Sulawesi Tengah dan daerahnya menjadi daerah
Swatantara. Berdasarkan peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1952 terhitung
mulai Tanggal 12 Agustus 1952 daerah Sulawesi Tengah dibagi menjadi dua
kabupaten yaitu :
1. Kabupaten Donggala yang wilayahnya meliputi bekas Onder afdeling Palu, Donggala, Parigi dan Toli-toli ;
2. Kabupaten Poso yang wilayahnya meliputi bekas Onder afdeling Poso, Bungku/Mori dan Luwuk.
Dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952 di atas juga disertai dengan
pembentukan lembaga pemerintah daerah serta badan perlengkapan lainnya
yaitu :
1. Pembentukan DPRDS yang didasarkan pada Undang-undang NIT No. 44 Tahun 1950.
2. Pembentukan dinas-dinas yang terdiri dari :
a. Pertanian
b. Kehutanan
c. Perikanan Darat
d. Kehewanan
e. Pengajaran
f. Pekerjaan Umum
g. Kesenian
Selanjutnya
berdasarkan undang-undang Nomor 29 Tahun 1953 tentang pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala dibagi menjadi
dua kabupaten daerah tingkat II yaitu :
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala meliputi Onder Afdeling Palu, Donggala dan Parigi ;
2. Kabupaten Daerah Tingkat II Toli-toli meliputi Onder Afdeling Toli-toli dan Buol.
Sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan otonomi daerah, Kabupaten Donggala disesuaikan dengan Perundang-undangan yang berlaku yaitu :
1. Undang-undang nomor 2 Tahun 1984 tentang Pemerintah Daerah
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi Tengah
4. Penetapan Presiden Nomor 29 Tahun 1959 sebagai perubahan prinsipil dari
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 khusus mengenai kedudukan Kepala Daerah
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di
Daerah
Nama-Nama Bupati Donggala sejak tahun 1951- Sekarang
01. Intje Naim Dg. Mamangun 1951-1954
02. Radjawali Mohamad Pusadan 1954-1958
03. Bidin 1958-1960
04. D.M. Lamakarate 1960-1964
05. H.R. Ticoalu 1964-1966
06 .Abd. Azis Lamadjido, SH 1967-1978
07 .Drs. Galib Lasahido 1979
08 .Dr. Jan Mohamad Kaleb 1979-1984
09 .Saleh Sandagang, SH PTH
10 .Drs. H. Ramli Noor 1984-1989
11 .Kol. Inf. B. Paliudju 1989-1994
12. Drs. H. Syahbuddin Labadjo 1994-1999
13 .H. N. Bidja, S.Sos 1999-2004
14. H. Adam Ardjad Lamarauna 2004-2007
15 .Drs. H. Habir Ponulele, M.M 2007- Sekarang.
(sumber : Donggala dalam angka 2006, BPS Kab. Donggala)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar